DISPERKIM PROVINSI SUMUT

STANDAR PELAYANAN PPID

No. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Permohonan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. Menunjukkan KTP/Identitas diri dengan menyerahkan (fotokopi KTP/Identitas diri)
  3. Data dan bukti yang menunjukkan bahwa pemohon memiliki keterkaitan dengan jenis informasi yang diminta
2. Prosedur
  1. Berdasarkan Standard Prosedur Operasional, berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  2. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan informasi publik kepada PPID baik secara tertulis ataupun langsung disertai alasan permintaan tersebut.
  3. Permintaan yang disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  4. Permintaan yang disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
3. Mekanisme
  1. Pemohon Informasi publik mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi.
  2. Petugas Meja Informasi mencatat pada Buku Pencatatan Permohonan Informasi sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan memeriksa, melengkapi persyaratan, serta menyerahkan Formulir Permohonan Informasi kepada PPID.
  3. PPID memeriksa ketersediaan informasi dan menetapkan atas informasi:
    1. Jika informasi yang diminta tersedia, PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi berupa Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.
    2. Jika informasi yang diminta tidak tersedia, PPID menyerahkan permohonan informasi tersebut kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, selanjutnya PPID menyampaikan jawaban dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Permohonan Informasi Publik, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja di tanggal diterimanya permohonan informasi, untuk disampaikan kepada pemohon informasi.
    3. Dalam hal alokasi waktu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana disebut pada poin a dan b tidak mencukupi, PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberitahukan alasan secara tertulis.
4. Biaya Tarif PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), jika ada penggandaan atau pencetakan, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.
5. Waktu Pelayanan Informasi
  • Senin - Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
  • Jumat: 09.00 – 16.00 WIB
  • Istirahat: 12.30 – 13.30 WIB
Tahun Formulir
2024
Alamat

Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution No.20,

Pangkalan Masyhur, Medan Johor,

Sumatera Utara - Indonesia.

Kontak
dinas_pkp@sumutprov.go.id
(061)-42771952
Jam Operasional

Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB