DISPERKIM PROVINSI SUMUT

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERUMAHAN

Menyelenggarakan penyusunan dan penyediaan basis data perumahan;

Menyelenggarakan perencanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan perumahan pada tingkat provinsi;

Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dengan berpedoman pada kebijakan nasional;

Menyelenggarakan koordinasi dalam perencanaan dan penyelenggaraan kebijakan penyediaan perumahan;

Menyelenggarakan sosialisasi norma Standar pedoman manual penyediaan perumahan bagi pemangku kepentingan bidang perumahan;

Menyelenggarakan fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;

Menyelenggarakan sosialisasi pengembangan perumahan baru dan mekanisme akses pembiayaan perumahan;

Menyelenggarakan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program provinsi;

Menyelenggarakan rehabilitasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh dan kawasan lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur;

Menyelenggarakan pelayanan administrasi internal dan eksternal dalam penyediaan perumahan;

Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Alamat

Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution No.20,

Pangkalan Masyhur, Medan Johor,

Sumatera Utara - Indonesia.

Kontak
dinas_pkp@sumutprov.go.id
(061)-42771952
Jam Operasional

Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB