DISPERKIM PROVINSI SUMUT

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA UTARA

PPID - Disperkim Provinsi Sumut
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor: 061.1/566/PKP/VII/2022 tentang Penghunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor: 061.1/566/PKP/VII/2022 ditetapkan :
Sekretaris sebagai Atasan PPID Pelaksana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sebagai PPID Pelaksana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara
Alamat

Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution No.20,

Pangkalan Masyhur, Medan Johor,

Sumatera Utara - Indonesia.

Kontak
dinas_pkp@sumutprov.go.id
(061)-42771952
Jam Operasional

Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB