1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika ditemukannya alasan sebagai berikut:
Tidak disediakannya informasi tertulis
Penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan pengajuan
Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
Permohonan informasi publik dipenuhi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi publik yang melampaui waktu yang telah ditentukan
2. Pengajuan keberatan diujukan secara tertulis atau datang langsung disertai alasan keberatan tersebut.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketahuinya alasan
Atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara harus memberi tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID mengambil putusan yang ditetapkannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
Apabila pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka selesaikan keberatan tersebut
Apabila pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian keberatan informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.