DISPERKIM PROVINSI SUMUT

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Tidak disediakannya informasi tertulis
  • Penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan pengajuan
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  • Permohonan informasi publik dipenuhi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • Penyampaian informasi publik yang melampaui waktu yang telah ditentukan

2. Pengajuan keberatan diujukan secara tertulis atau datang langsung disertai alasan keberatan tersebut.

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

  • Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketahuinya alasan
  • Atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara harus memberi tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID mengambil putusan yang ditetapkannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
  • Apabila pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka selesaikan keberatan tersebut
  • Apabila pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian keberatan informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Alamat

Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution No.20,

Pangkalan Masyhur, Medan Johor,

Sumatera Utara - Indonesia.

Kontak
dinas_pkp@sumutprov.go.id
(061)-42771952
Jam Operasional

Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB