DISPERKIM PROVINSI SUMUT

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERTANAHAN

Menyelenggarakan penyusunan dan penyediaan basis data pertanahan untuk perumahan dan kawasan permukiman;

Menyelenggarakan perencanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan pertanahan pada tingkat Provinsi;

Koordinasi dan sinkronisasi bidang pertanahan di kawasan perumahan permukiman Kabupaten/Kota;

Penyediaan tanah dan perumahan akibat kebijakan pembangunan pemerintah dan dampak akibat bencana pada tingkat Provinsi;

Koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan dan dan penyelenggaraan kebijakan pertanahan;

Menyelenggarakan dan memfasilitasi pengadaan tanah bagi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi;

Koordinasi dan sinkronisasi dalam penmasalahan pertanahan di tingkat provinsi;

Menyelenggarakan pelayanan administrasi internal dan eksternal pertanahan dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman;

Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Alamat

Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution No.20,

Pangkalan Masyhur, Medan Johor,

Sumatera Utara - Indonesia.

Kontak
dinas_pkp@sumutprov.go.id
(061)-42771952
Jam Operasional

Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB