MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumatera Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pimpinan serta anggota DPRD Sumut. Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi DPRD Sumut menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah mendorong optimalisasi pendapatan daerah, penguatan perekonomian, peningkatan pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menekankan agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara cepat, tepat sasaran, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.