Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara mematangkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk mendukung penanganan bencana pada sejumlah ruas jalan nasional di wilayah Sumatera Utara.
Rapat verifikasi materi muatan DPPT tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara dan dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan akibat bencana. Rapat dihadiri oleh Tim Verifikasi DPPT dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, serta BBPJN Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025 telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur di sejumlah wilayah, meliputi 274 titik longsor, jalan amblas, serta kerusakan jembatan di lima kabupaten/kota, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Mandailing Natal.
Untuk mendukung penanganan tersebut, anggaran telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pengadaan tanah dibagi ke dalam lima klaster yang mencakup tanah negara maupun tanah masyarakat.
Pelaksanaan proyek ini direncanakan dengan mempertahankan jalur atau trace awal tanpa membuka ruas jalan baru, dengan fokus pada peningkatan kualitas konstruksi. Penetapan lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sumatera Utara ditargetkan pada Desember 2026.
Melalui koordinasi dan verifikasi lintas instansi ini, diharapkan proses perencanaan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga penanganan infrastruktur jalan nasional yang terdampak bencana dapat dilaksanakan secara efektif dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di Sumatera Utara.